Dalam pernyataannya, Qatar, Mesir, dan Türkiye menyebut tindakan Israel sebagai “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional” . Mereka menyoroti sejumlah tindakan yang dianggap sangat serius, yakni:
Serangan terbaru yang memicu pernyataan tersebut dilaporkan menewaskan lebih dari 20 orang . Pada hari yang sama, laporan terpisah menyebut sedikitnya dua orang tewas dalam serangan baru di barat daya Kota Gaza .
Ketiga mediator memperingatkan bahwa serangan berkelanjutan dapat menghambat penerapan fase kedua gencatan senjata . Menurut pernyataan itu, operasi tersebut mengganggu kemajuan yang dicapai setelah Hamas menerima peta jalan kesepakatan, termasuk ketentuan mengenai pembatasan senjata .
Mereka juga memperingatkan bahwa berlanjutnya permusuhan dapat membalikkan upaya deeskalasi yang telah berlangsung dan semakin memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza .
Di luar isi pernyataan bersama, pihak Palestina—sebagaimana dikutip oleh pengamat pihak ketiga—mendokumentasikan 4.059 dugaan pelanggaran gencatan senjata oleh Israel sejak gencatan senjata dimulai. Angka itu mencakup 1.804 serangan udara dan penembakan artileri .
Qatar, Mesir, dan Türkiye menyerukan masyarakat internasional untuk memberikan tekanan yang diperlukan kepada Israel agar memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan menghormati komitmen dalam kerangka gencatan senjata .
Mereka secara khusus mendesak:
Pernyataan bersama tersebut menunjukkan bahwa para mediator melihat serangan terbaru bukan hanya sebagai persoalan keamanan yang berdiri sendiri, melainkan juga sebagai ancaman langsung terhadap kelanjutan proses diplomatik dan pelaksanaan fase berikutnya dari kesepakatan Gaza.