Berbagai laporan yang dirujuk oleh PBB menyebutkan sejumlah bentuk dugaan kekerasan, antara lain:
Edwards menyatakan bahwa jumlah dan tingkat kekejaman dalam berbagai laporan menunjukkan kemungkinan kegagalan serius dalam memenuhi kewajiban hukum internasional untuk memperlakukan tahanan secara manusiawi.
Pelapor PBB tersebut juga menyoroti laporan tentang kekerasan seksual di fasilitas penahanan. Pada Agustus 2024, ia mengecam tuduhan bahwa seorang pria Palestina mengalami serangan seksual oleh tentara Israel saat berada dalam tahanan dan menyerukan pertanggungjawaban jika tuduhan itu terbukti benar.
Edwards menegaskan bahwa penyiksaan seksual atau perlakuan merendahkan bermuatan seksual tidak pernah dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, termasuk selama konflik bersenjata atau keadaan darurat nasional.
Edwards juga menyinggung laporan bahwa setidaknya 94 warga Palestina meninggal dalam tahanan Israel sejak Oktober 2023. Ia memperingatkan bahwa kematian tersebut mungkin melanggar hukum dan memerlukan penyelidikan independen.
Dalam hukum hak asasi manusia internasional, setiap kematian yang terjadi saat seseorang berada dalam tahanan negara wajib diselidiki secara cepat, transparan, dan tidak memihak.
Isu lain yang disoroti Edwards adalah kemungkinan adanya “budaya impunitas” di fasilitas penahanan. Ia menyatakan bahwa banyak laporan penyiksaan atau perlakuan buruk terhadap tahanan tidak diselidiki secara memadai, dan pelaku yang diduga terlibat jarang diproses secara hukum.
Ia mendesak otoritas Israel untuk melakukan penyelidikan yang kredibel terhadap semua tuduhan serta menindak tidak hanya pelaku langsung, tetapi juga pejabat yang bertanggung jawab jika bukti mendukung penuntutan.
Jumlah penangkapan sejak awal konflik juga menjadi perhatian internasional.
Menurut laporan PBB dan organisasi pemantau hak asasi:
Beberapa perkiraan berdasarkan laporan terkait Layanan Penjara Israel menyebutkan sekitar 10.863 warga Palestina berada di penjara dan fasilitas penahanan Israel, termasuk tahanan dari Tepi Barat, Gaza, dan warga Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel.
Praktik yang paling banyak dikritik oleh pakar PBB adalah penahanan administratif, yaitu penahanan tanpa dakwaan atau persidangan yang dapat diperpanjang berdasarkan bukti rahasia.
Sebuah laporan kelompok kerja PBB menyebutkan bahwa sekitar 3.424 warga Palestina berada dalam kondisi penahanan administratif sejak Oktober 2023.
Pengamat hak asasi manusia menilai penggunaan praktik ini dalam skala besar menimbulkan kekhawatiran serius mengenai proses hukum yang adil dan potensi penahanan sewenang‑wenang.
Edwards menekankan bahwa penyelidikan independen harus mencakup semua pihak dalam konflik, bukan hanya otoritas Israel.
Ia juga mengutuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata Palestina, termasuk terhadap sandera Israel yang ditangkap dalam serangan 7 Oktober 2023. Menurutnya, hukum internasional melarang penyiksaan baik oleh negara maupun oleh aktor non‑negara.
Pesan utama Edwards adalah bahwa larangan penyiksaan bersifat mutlak. Dalam situasi konflik sekalipun, semua orang yang ditahan—baik warga Israel maupun Palestina—harus diperlakukan secara manusiawi dan dilindungi oleh hukum humaniter serta hukum hak asasi manusia internasional.
Comments
0 comments