Meski resolusi Sidang Umum tidak mengikat secara hukum, dukungan dari sebagian besar negara anggota memberi bobot politik dan hukum pada interpretasi Mahkamah tersebut.
Inisiatif ini berawal dari Vanuatu, negara kepulauan kecil di Pasifik yang sangat rentan terhadap kenaikan permukaan laut dan cuaca ekstrem. Pemerintah Vanuatu memimpin kampanye internasional untuk meminta Mahkamah Dunia memperjelas kewajiban negara dalam menghadapi krisis iklim.
Pada tahun 2023, Sidang Umum PBB menyetujui resolusi yang meminta ICJ memberikan opini penasihat tentang tanggung jawab negara terhadap perubahan iklim. Permintaan itu didorong oleh Vanuatu bersama koalisi negara dari berbagai kawasan.
Setelah ICJ mengeluarkan opininya pada Juli 2025, Vanuatu dan sekutunya kembali mengajukan resolusi baru untuk secara resmi mendukung temuan Mahkamah dan mendorong negara bertindak berdasarkan keputusan tersebut. Proses ini berujung pada pemungutan suara besar pada Mei 2026.
Dalam opininya, ICJ menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban di bawah hukum internasional untuk melindungi sistem iklim dan mengatur aktivitas yang menghasilkan emisi gas rumah kaca. Kewajiban ini berasal dari prinsip hukum internasional yang sudah ada, termasuk kewajiban mencegah kerusakan lingkungan yang signifikan terhadap negara lain.
Implikasi utama dari opini tersebut antara lain:
Banyak pengamat melihat opini ini sebagai penguatan terhadap target Perjanjian Paris untuk membatasi kenaikan suhu global sekitar 1,5°C, termasuk melalui pengurangan emisi yang cepat dan transisi dari bahan bakar fosil.
Resolusi Sidang Umum mendorong negara‑negara untuk bertindak sesuai dengan temuan Mahkamah dan komitmen iklim global. Secara garis besar, resolusi tersebut mengajak pemerintah untuk:
Karena tidak mengikat secara hukum, resolusi ini tidak memaksa negara mengubah kebijakan secara langsung. Namun, banyak pihak menilai langkah ini memperkuat kerangka akuntabilitas global terkait perubahan iklim.
Meskipun didukung mayoritas negara, delapan negara memberikan suara menolak, termasuk Amerika Serikat, Rusia, Iran, dan Arab Saudi.
Beberapa laporan menyebut bahwa Washington dan sejumlah negara lain mencoba menunda atau melemahkan resolusi sebelum pemungutan suara. Kekhawatiran utama dari beberapa negara penghasil emisi besar adalah bahwa opini ICJ dapat digunakan untuk meningkatkan tekanan hukum atau tuntutan tanggung jawab atas kerusakan akibat perubahan iklim.
Selain itu, sebagian pemerintah khawatir bahwa penegasan kewajiban hukum internasional yang lebih kuat dapat mempengaruhi gugatan hukum di masa depan atau sengketa diplomatik terkait tanggung jawab emisi.
Walau tidak menciptakan aturan yang mengikat, hasil pemungutan suara yang sangat besar menunjukkan perubahan dalam ekspektasi global terhadap tanggung jawab iklim. Dengan mendukung interpretasi hukum dari Mahkamah Internasional, Sidang Umum PBB memperkuat argumen bahwa melindungi iklim bukan hanya komitmen politik, tetapi juga kewajiban hukum negara di bawah hukum internasional.
Bagi negara‑negara yang paling rentan terhadap perubahan iklim—terutama negara kepulauan kecil seperti Vanuatu—langkah ini dipandang sebagai kemajuan besar menuju pengakuan internasional atas tanggung jawab terhadap kerusakan iklim.
Comments
0 comments