Penyelidikan Turki: Kantor Kepala Jaksa Istanbul meluncurkan penyelidikan pada Mei 2025 dan kemudian mengajukan dakwaan besar pada April 2026 terhadap 35 pejabat senior Israel . Jaksa Turki juga meluncurkan penyelidikan terpisah berdasarkan ketentuan relevan dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan Pasal 15 KUHAP Turki
.
Dakwaan: Dakwaan tersebut menuduh para pejabat melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, penyiksaan, dan keterlibatan dalam serangan bersenjata terhadap warga sipil di perairan internasional . Jaksa mencari hukuman penjara seumur hidup yang diperberat dan minimal 1.102 tahun penjara bagi para terdakwa
.
Pejabat Senior Israel yang Disebut: 35 terdakwa termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Katz, dan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir .
Pada 14 Juli 2026, Pengadilan Tinggi Pidana Istanbul ke-11 mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan penerbitan Red Notice Interpol untuk Netanyahu, mengklasifikasikannya sebagai "penjahat yang sangat berbahaya" . Red Notice bukanlah surat perintah penangkapan internasional — ini adalah permintaan kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa
. Keputusan akhir untuk mempublikasikan pemberitahuan itu berada di tangan Komisi Pengendalian Berkas Interpol.
Ini bukan tindakan hukum pertama Turki terhadap Netanyahu. Pada November 2025, Kantor Kepala Jaksa Istanbul telah mengeluarkan 37 surat perintah penangkapan terpisah untuk Netanyahu dan pejabat Israel lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza yang lebih luas . Keputusan pengadilan Juli 2026 adalah jalur terpisah — keputusan ini muncul secara khusus dari persidangan pidana yang sedang berlangsung atas pencegatan armada Sumud, dan ini adalah putusan pengadilan Turki pertama yang secara resmi mengaktifkan mekanisme Interpol, bukan hanya surat perintah domestik.
Pada 21 November 2024, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik di Jalur Gaza . ICC sejak itu telah menolak beberapa banding Israel yang menantang yurisdiksinya, dengan memutuskan bahwa surat perintah tersebut tetap berlaku
. Pada Maret 2026, Netanyahu dan Gallant diklasifikasikan sebagai buronan ICC
.
Perbedaan Utama: Surat perintah ICC mencakup perang Gaza yang lebih luas (dari Oktober 2023 dan seterusnya), sementara kasus Turki secara khusus menargetkan pencegatan armada Sumud. Keduanya ada secara independen, tetapi efek gabungannya menempatkan Netanyahu dalam risiko hukum formal dari dua sistem hukum internasional yang terpisah secara bersamaan.
Penegakan praktis dari permintaan Interpol Turki dan surat perintah ICC tetap sangat tidak pasti. Baik Israel maupun Amerika Serikat bukanlah anggota ICC, dan Red Notice Interpol tidak mengikat — setiap negara anggota Interpol memutuskan secara independen apakah akan bertindak berdasarkan permintaan tersebut. Namun, putusan-putusan ini memiliki bobot politik dan reputasi yang signifikan, secara efektif mempersempit daftar negara yang dapat dikunjungi Netanyahu dengan aman ke negara-negara yang tidak mau atau tidak mampu bertindak berdasarkan salah satu surat perintah tersebut.