Sekitar 60% iklan yang terdeteksi mencantumkan harga. Jika seluruh penawaran berharga itu dijumlahkan, nilainya mencapai 66.014.467 dolar AS. Facebook menyumbang 65.042.748 dolar AS, atau 98,53% dari total nilai tersebut .
Angka ini bukan berarti seluruh transaksi benar-benar terjadi. Nilai tersebut merupakan estimasi berdasarkan harga yang tercantum dalam iklan. Namun, temuan itu menunjukkan betapa besar skala pasar yang dapat dijangkau melalui platform digital.
Iklan yang ditemukan mencakup satwa hidup, seperti lemur ekor cincin, monyet laba-laba, dan simpanse, serta bagian tubuh satwa seperti cula badak dan sisik trenggiling . Banyak di antaranya merupakan spesies yang tercantum dalam CITES, yakni konvensi internasional yang mengatur perdagangan lintas negara tumbuhan dan satwa liar agar tidak mengancam kelestariannya .
Dari iklan yang terdeteksi di Facebook, 84% terkait spesies dalam Appendix I CITES, kategori dengan perlindungan perdagangan paling ketat. Sementara itu, 58,3% melibatkan spesies yang berstatus terancam punah atau kritis . Grup Facebook menjadi lokasi utama, dengan kontribusi 76% dari seluruh temuan di platform tersebut .
Karena itu, GI-TOC menyimpulkan bahwa Facebook bukan sekadar salah satu platform yang digunakan pelaku. Menurut laporan tersebut, Facebook telah menjadi infrastruktur publik utama tempat perdagangan satwa liar ilegal dipusatkan, ditemukan, dan diperluas .
Laporan dan pemberitaan lanjutan mengenai temuan itu menilai masalah Facebook bukan hanya akibat kegagalan moderasi. Mereka berpendapat, sejumlah fitur inti platform secara tidak langsung dapat dimanfaatkan untuk membangun dan memperluas jaringan perdagangan ilegal—disebut sebagai persoalan “by design” .
Beberapa fitur yang disoroti antara lain:
Simone Haysom, salah satu penulis laporan, mengatakan kepada Mongabay bahwa diperlukan regulasi yang memiliki daya paksa. “Regulasi sukarela tidak berhasil dan kemungkinan tidak akan sepenuhnya berhasil,” ujarnya .
Meta tidak memberikan tanggapan khusus ketika Mongabay meminta komentar mengenai temuan laporan GI-TOC 2026 . Namun, perusahaan menunjuk partisipasinya dalam Coalition to End Wildlife Trafficking Online, sebuah koalisi lintas perusahaan teknologi dan organisasi konservasi.
Meta menyatakan bahwa melalui upaya tersebut, perusahaan telah menghapus 63,3 juta daftar satwa yang dilarang dan memblokir penjual yang diduga terlibat aktivitas ilegal antara 2018 dan 2025 . Meta juga mengatakan menggunakan perangkat pendeteksi otomatis serta pop-up peringatan untuk sejumlah kata kunci pencarian .
Dalam kasus terpisah di Indonesia, Meta menutup sembilan grup Facebook setelah investigasi bersama Mongabay dan Bellingcat menemukan perdagangan satwa liar secara terbuka di platform tersebut . Temuan investigasi itu mencakup iklan burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) dan bayi owa jawa (Hylobates moloch), satwa yang dilindungi oleh aturan nasional maupun larangan perdagangan internasional .
Saat itu, juru bicara Meta mengatakan bahwa pelaku terus mengubah taktik untuk menghindari penindakan. Menurut perusahaan, Meta bekerja sama dengan para ahli dan berinvestasi pada teknologi untuk mendeteksi serta menghapus konten yang melanggar aturan .
Meski Meta menyatakan telah melakukan penghapusan dalam jumlah besar, laporan GI-TOC berpendapat bahwa pengaturan mandiri oleh perusahaan teknologi belum cukup. Mereka menyerukan koordinasi regulasi internasional yang lebih kuat dan kewajiban yang dapat ditegakkan terhadap platform.
Rekomendasi yang diajukan meliputi:
Inti perdebatan dalam laporan ini bukan hanya apakah pengguna melanggar aturan, melainkan apakah desain sebuah platform turut menentukan seberapa mudah pelanggaran itu ditemukan, dipromosikan, dan dikomersialkan. Bagi GI-TOC, temuan tentang Facebook menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar ilegal telah berkembang dari aktivitas tersembunyi menjadi pasar digital berskala platform.