Qusai Abu Rida dan putranya yang masih remaja termasuk di antara orang-orang yang berada di dalam rumah. Setelah saluran air diputus, mereka dilaporkan mengandalkan air sumur. Namun, pemberitaan yang tersedia belum memberikan keterangan lanjutan yang terkonfirmasi mengenai keselamatan mereka.
Pasukan Israel masuk atau menempatkan personel di dalam dan sekitar rumah-rumah tersebut dengan alasan menjaga ketertiban atau melindungi warga. Pada satu titik, militer menyingkirkan sebagian pemukim dan membongkar sejumlah struktur yang didirikan di lokasi itu. Akan tetapi, laporan menyebut para pemukim kembali beberapa jam kemudian.
Wilayah tersebut kemudian dinyatakan sebagai zona militer tertutup. Status ini membatasi akses bukan hanya bagi para pemukim, tetapi juga bagi warga Palestina, aktivis, serta orang-orang yang berusaha mengantarkan makanan dan air. Secara praktis, menurut laporan, langkah tersebut tidak menghasilkan pembukaan kembali rumah-rumah secara permanen maupun kepastian bahwa perkemahan pemukim telah berakhir.
Perbedaan ini penting. Kehadiran tentara tidak otomatis memulihkan kebebasan bergerak para penghuni atau menjamin pemukim tidak akan kembali. Dengan demikian, kedatangan Ridi mengubah siapa yang berada di dalam rumah, tetapi tidak dengan sendirinya menyelesaikan krisis keamanan dan akses yang lebih luas.
Duta Besar AS untuk Israel Mike Huckabee menyebut pengepungan tersebut sebagai “tindakan teror yang mengerikan” dan menyebut para pemukim yang terlibat sebagai “teroris”. Pernyataan itu menarik perhatian karena merupakan kecaman publik yang sangat tegas—dan tidak biasa—dari pejabat senior AS terhadap kekerasan pemukim Israel terhadap warga Palestina, termasuk terhadap rumah milik seorang Palestina-Amerika.
Pernyataan Huckabee menambah tekanan diplomatik, tetapi tidak dengan sendirinya mengakhiri pengepungan. Laporan setelah intervensi militer masih menggambarkan adanya pembatasan dan ketidakpastian di sekitar rumah-rumah tersebut.
Pemberitaan mengenai Qusra berlangsung dalam konteks yang lebih luas, yaitu perluasan permukiman dan pembangunan pos-pos permukiman baru di Tepi Barat. Namun, sumber yang tersedia belum secara independen memastikan klaim spesifik bahwa pos-pos baru didirikan secara bersamaan di dekat Umm Safa dan Burqa, atau bahwa tepat sekitar 200 pos dibangun sejak operasi militer Israel di Gaza dimulai pada Oktober 2023.
Perluasan secara umum memang dilaporkan dalam sumber-sumber lain. Amnesty International, dengan mengutip organisasi Peace Now, menyebut terdapat 363 pos permukiman tanpa izin dan 163 permukiman resmi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, pada akhir April 2026. Angka dapat berbeda karena setiap sumber mungkin menghitung pos tanpa izin, lokasi yang kemudian mendapat pengesahan, permukiman resmi, serta Yerusalem Timur dalam kategori yang berbeda.
Pejabat PBB menggambarkan kekerasan pemukim di Tepi Barat telah mencapai tingkat “tertinggi sepanjang masa” pada 2026. Mereka juga mengatakan pemukim dan pasukan keamanan Israel sering bertindak bersama dalam serangan terhadap komunitas Palestina.
Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Keamanan, PBB menyebut otoritas Israel telah menyetujui atau memajukan pembangunan sekitar 12.360 unit rumah di Tepi Barat yang diduduki selama 2026. Sumber daya besar juga dialokasikan untuk mendukung 34 permukiman baru. Laporan yang sama menyebut 76 warga Palestina, termasuk 18 anak-anak, tewas di Tepi Barat akibat tindakan pasukan Israel atau pemukim sepanjang tahun tersebut. Sekitar 3.800 warga Palestina dilaporkan mengungsi akibat kekerasan pemukim, pembongkaran bangunan, dan pengusiran.
Laporan terpisah dari kantor hak asasi manusia PBB menyebut perluasan permukiman dan kekerasan terkait telah menyebabkan lebih dari 36.000 warga Palestina terusir secara paksa dalam periode 12 bulan yang dikaji.
PBB memperkirakan sekitar 3,4 juta warga Palestina tinggal di Tepi Barat yang diduduki. Sementara itu, perkiraan Amnesty pada April 2026 menempatkan jumlah pemukim sekitar 18 persen dari populasi Tepi Barat. Perbandingan ini bergantung pada definisi wilayah yang digunakan, khususnya apakah Yerusalem Timur ikut dihitung.
Posisi PBB—yang ditegaskan kembali melalui Resolusi Dewan Keamanan 2334—adalah bahwa permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, “tidak memiliki keabsahan hukum” dan merupakan “pelanggaran mencolok” terhadap hukum internasional. Resolusi tersebut juga menyerukan penghentian segera dan sepenuhnya semua aktivitas permukiman.
Pejabat hak asasi manusia PBB menyatakan Israel berkewajiban melindungi penduduk Palestina, menyingkirkan pemukim yang melakukan pengusiran dengan kekerasan, serta mengakhiri aktivitas permukiman. Laporan PBB lainnya menyebut Mahkamah Internasional menilai kebijakan dan perluasan permukiman Israel turut berkontribusi pada aneksasi sebagian besar wilayah Palestina yang diduduki dan melanggar hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
Amnesty International mengambil kesimpulan yang lebih jauh. Organisasi itu menggambarkan kebijakan dan tindakan Israel di sejumlah bagian Tepi Barat sebagai pembersihan etnis serta menuduh adanya kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemindahan paksa. Penilaian tersebut merupakan analisis hukum dan hak asasi Amnesty, bukan putusan akhir pengadilan pidana yang secara khusus memutus pengepungan di Qusra.
Kesimpulan yang paling hati-hati dari episode Qusra tetap serius: Ridi berhasil mencapai rumah keluarganya, tetapi laporan yang tersedia belum menunjukkan bahwa keluarga-keluarga di sana telah mendapatkan kembali akses yang aman dan tanpa pembatasan, atau bahwa ancaman dari pemukim di sekitar mereka telah benar-benar dihilangkan. Insiden ini menjadi gambaran nyata dari sengketa yang lebih besar mengenai kepemilikan tanah Palestina, perluasan permukiman, dan perlindungan warga sipil di Tepi Barat yang diduduki.