Draf yang dilaporkan juga mencakup hubungan yang lebih luas dengan pihak asing, antara lain:
Ketentuan lain yang dilaporkan mencakup pembatasan pengiriman informasi, foto, atau video ke luar negeri; penerimaan beasiswa dari pemerintah atau universitas asing yang belum disetujui; serta kerja sama ilmiah dengan universitas, institut, atau organisasi asing tanpa persetujuan Kementerian Intelijen Iran.
Karena teks lengkapnya belum tersedia untuk publik, rincian tersebut sebaiknya dipahami sebagai ketentuan yang dilaporkan ada dalam draf, bukan sebagai gambaran final mengenai hukum yang sudah berlaku.
Untuk sejumlah aktivitas terkait media, termasuk wawancara dengan media yang dicap bermusuhan serta pengiriman foto atau video, hukuman yang dilaporkan berkisar antara enam bulan hingga dua tahun penjara. Rentang hukuman yang sama juga dilaporkan berlaku untuk kerja sama ilmiah dengan lembaga asing tanpa persetujuan yang diwajibkan.
Dampak lain yang dilaporkan meliputi pembatasan profesi, denda, dan sanksi terkait aset. Namun, cakupan serta penerapannya masih bergantung pada naskah final.
Sejumlah laporan menyebut Pengadilan Revolusi dapat menangani perkara serius berdasarkan RUU ini dan menjatuhkan hukuman hingga 30 tahun penjara. Sumber yang tersedia belum menjelaskan secara tegas pelanggaran apa yang dapat dikenai hukuman maksimum tersebut. Karena itu, angka 30 tahun tidak boleh dipahami sebagai hukuman otomatis untuk wawancara atau kontak akademik biasa.
Rancangan ini akan menciptakan tingkat risiko yang berbeda, tergantung pada media asing atau organisasi yang dihubungi. Kontak dengan media yang ditetapkan sebagai media bermusuhan dilaporkan akan dilarang, sedangkan wawancara dengan media asing lainnya dapat mensyaratkan pemberitahuan atau persetujuan dari Kementerian Intelijen.
Kerangka tersebut berpotensi membuat jurnalis, peneliti, analis, pakar, dan narasumber lain menghadapi pertanggungjawaban pidana atas aktivitas yang biasanya menjadi bagian dari kerja jurnalistik internasional atau diskusi publik. Aturan ini juga dapat mendorong swasensor karena batasan mengenai media “bermusuhan” dan pengaruh asing akan ditentukan oleh otoritas Iran. Dampak terakhir merupakan kemungkinan dari pembatasan yang dilaporkan, bukan hasil yang telah terbukti.
Jangkauan RUU ini tidak berhenti pada dunia jurnalistik. Beasiswa asing, undangan konferensi, kemitraan penelitian, dan kerja sama ilmiah dapat disyaratkan memperoleh persetujuan pemerintah atau dilakukan hanya dengan institusi yang dianggap berwenang.
Laporan juga menyebut adanya pembatasan terhadap kegiatan ekonomi dan kontak dengan entitas asing tanpa izin. Jika disahkan dalam bentuk tersebut, aturan ini dapat membuat kerja sama internasional rutin menjadi lebih tidak pasti secara hukum bagi universitas, perusahaan, kelompok kebudayaan, dan organisasi masyarakat sipil.
RUU ini dibingkai sebagai upaya mencegah infiltrasi badan intelijen, pemerintah, dan institusi asing. Maknanya karena itu lebih luas daripada sekadar larangan spionase. Draf yang dilaporkan dapat memberi ruang bagi otoritas untuk meneliti hubungan, pertukaran informasi, dan berbagai usulan yang mereka nilai dipengaruhi aktor asing.
Sejumlah laporan menyebut kemungkinan hukuman bagi usulan atau aktivitas yang diduga dibentuk oleh badan intelijen asing, termasuk hukuman hingga 30 tahun penjara. Namun, laporan yang tersedia belum memberikan detail memadai mengenai cara ketentuan tersebut akan ditafsirkan atau diterapkan.
Pengadilan Revolusi: Laporan menyebut pengadilan ini dapat menangani tuduhan tertentu yang serius berdasarkan kerangka aturan yang diusulkan. Pengadilan tersebut juga dikaitkan dengan kemungkinan hukuman hingga 30 tahun penjara, meski pelanggaran yang dapat memicu hukuman maksimum itu masih belum jelas.
Dewan Wali: Persetujuan parlemen hanyalah salah satu tahap dalam proses legislasi Iran. Dewan Wali harus memeriksa kesesuaian RUU dengan konstitusi dan hukum Islam. Dewan ini dapat menyetujui naskah atau mengembalikannya untuk diperbaiki, sehingga cakupan dan sanksi akhirnya masih dapat berubah.
RUU anti-infiltrasi ini mengikuti legislasi sebelumnya pada 2025 yang bertujuan meningkatkan hukuman atas dugaan spionase dan kerja sama dengan Amerika Serikat, Israel, serta entitas lain yang disebut bermusuhan. Laporan mengenai legislasi terpisah itu menyebut hukuman berat untuk sejumlah bentuk kolaborasi yang dituduhkan, termasuk kemungkinan hukuman mati.
Jika digabungkan, berbagai langkah tersebut menunjukkan pergeseran dari penindakan spionase yang didefinisikan secara sempit menuju pengaturan yang lebih luas atas pertukaran informasi, wawancara dengan media asing, hubungan akademik, beasiswa, dan kerja sama dengan organisasi luar negeri. Meski demikian, RUU anti-infiltrasi ini masih berupa rancangan. Dampak hukumnya akan bergantung pada naskah yang akhirnya disetujui parlemen dan Dewan Wali.