Pada Februari 2026, Mahkamah Agung AS memutuskan 6-3 bahwa sebagian besar program tarif Presiden Trump tidak konstitusional karena melampaui kekuasaan presiden berdasarkan undang-undang tahun 1977 . Keputusan ini membuka pintu bagi para importir untuk menuntut pengembalian bea masuk yang sudah dibayarkan. Setelah putusan tersebut, perusahaan-perusahaan berbaris untuk mengklaim pengembalian dana tarif miliaran dolar .
Kedua perusahaan berhasil melampaui perkiraan analis untuk kuartal masing-masing, dengan pengembalian tarif memberikan dorongan langsung dan non-operasional terhadap laba yang dilaporkan.