Pengadilan Umum Uni Eropa (General Court) di Luksemburg menolak gugatan Apple terhadap status 'gatekeeper' Digital Markets Act (DMA) pada 8 Juli 2026. Status gatekeeper dikukuhkan untuk App Store dan iOS; gugatan untuk iMessage dinyatakan tidak dapat diterima.

Create a landscape editorial hero image for this Studio Global article: Search & fact-check with cited sources for What are the key details of the EU General Court's September 2025 ruling dismissing Apple's chall. Article summary: Here are the key details of the ruling and surrounding context, based on the latest available sources.. Topic tags: general, government, general web, news, user generated. Style: premium digital editorial illustration, source-backed research mood, clean composition, high detail, modern web publication hero. Use reference image context only for broad subject, composition, and topical grounding; do not copy the exact image. Avoid: logos, brand marks, copyrighted characters, real person likenesses, fake screenshots, UI text, readable text, watermarks, charts with fake numbers, clickbait thumbnails, icons, and tiny thumbnail layouts. Make it useful as an illustrati
Kabar buruk bagi Apple di Eropa. Pengadilan Umum Uni Eropa (General Court) di Luksemburg akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan hukum raksasa teknologi asal Cupertino itu terhadap status 'gatekeeper'-nya di bawah Digital Markets Act (DMA) pada 8 Juli 2026 – bukan September 2025 seperti yang sempat diperkirakan . Dengan keputusan ini, Apple resmi kehilangan pertarungan hukum untuk menghindari aturan ketat yang dirancang untuk membuka pasar digital yang lebih adil.
Pengadilan Umum UE dengan tegas mengukuhkan keputusan Komisi Eropa (European Commission) yang menetapkan Apple sebagai gatekeeper untuk layanan inti platformnya: App Store dan sistem operasi iOS . Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa mereka “menolak gugatan Apple terkait penetapan status gatekeeper untuk App Store dan iOS”
.
Keputusan ini berdampak langsung pada beberapa layanan utama Apple:
Sebagai gatekeeper yang sah, Apple wajib mematuhi seluruh aturan DMA yang dirancang untuk membuka ekosistemnya bagi pesaing . Aturan-aturan ini antara lain:
Putusan pengadilan ini tidak langsung menjatuhkan denda baru, tetapi memperkuat dasar hukum untuk denda yang sudah dijatuhkan:
Kekalahan Apple ini terjadi hanya beberapa hari setelah Google juga kalah dalam pertarungan hukum selama delapan tahun melawan denda anti-monopoli sebesar €4,1 miliar (sekitar Rp71 triliun) pada 2 Juli 2026 . Pengadilan Tinggi Eropa (ECJ) menguatkan denda tersebut, mengakhiri pertarungan hukum panjang dan menandai semakin intensifnya penindakan UE terhadap praktik anti-persaingan raksasa teknologi
.
Meski kalah, Apple masih memiliki opsi untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Eropa (European Court of Justice/ECJ) – pengadilan tertinggi di UE. Namun, banding ini hanya bisa diajukan terbatas pada poin-poin hukum, bukan untuk memperdebatkan fakta-fakta kasus . Apple sendiri sudah mengajukan banding secara terpisah untuk denda €500 juta, dan menyebutnya sebagai "tindakan yang belum pernah terjadi sebelumnya"
.
Studio Global AI
Use this topic as a starting point for a fresh source-backed answer, then compare citations before you share it.
Pengadilan Umum Uni Eropa (General Court) di Luksemburg menolak gugatan Apple terhadap status 'gatekeeper' Digital Markets Act (DMA) pada 8 Juli 2026.
Pengadilan Umum Uni Eropa (General Court) di Luksemburg menolak gugatan Apple terhadap status 'gatekeeper' Digital Markets Act (DMA) pada 8 Juli 2026. Status gatekeeper dikukuhkan untuk App Store dan iOS; gugatan untuk iMessage dinyatakan tidak dapat diterima.
Apple sudah didenda €500 juta (sekitar Rp8,7 triliun) karena melanggar aturan anti pengalihan (anti steering) dan berpotensi terkena denda hingga 10% dari omzet global.