Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk memperingatkan bahwa memaksa pengungsi Afghanistan kembali ke negara mereka dapat melanggar hukum hak asasi manusia dan hukum pengungsi internasional. PBB menyebut para pengungsi—termasuk perempuan, jurnalis, dan mantan pejabat pemerintah—berisiko menghadapi penganiayaan, penahan...

Create a landscape editorial hero image for this Studio Global article: What has the UN High Commissioner for Human Rights warned about the forced deportation of Afghan refugees in 2026, how many Afghans have bee. Article summary: The UN human rights chief, Volker Türk, warned in May 2026 that forcing Afghans back to Afghanistan can violate international human rights and refugee law because returnees are being sent into “grave risk” under Taliban . Topic tags: general, general web, government, education. Reference image context from search candidates: Reference image 1: visual subject "### Muttaqi Calls for Taliban Representation at the United Nations in Meeting with Acting Head of UNAMA. ### Afghan Children: Unseen Victims of the Taliban’s War on Education. KABU" source context "Deportation of Afghans to Taliban Rule Violates International Law ..." Reference image 2: visual subject "###
Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB), Volker Türk, pada Mei 2026 memperingatkan bahwa deportasi paksa warga Afghanistan ke negara mereka dapat melanggar hukum hak asasi manusia dan hukum pengungsi internasional. Menurutnya, banyak orang dipaksa kembali ke Afghanistan meski menghadapi "risiko besar" di bawah pemerintahan Taliban.
Türk menyerukan agar negara‑negara menghentikan pemulangan paksa, terutama terhadap orang yang berpotensi mengalami penganiayaan, penahanan sewenang‑wenang, penyiksaan, atau bentuk kekerasan serius lainnya.
Ia juga menekankan bahwa perempuan, laki‑laki, dan anak‑anak Afghanistan masih terus didorong keluar dari negara tempat mereka mencari perlindungan dan dipulangkan secara tidak sukarela ke situasi yang berbahaya.
PBB menyebut beberapa kelompok menghadapi ancaman khusus jika dipulangkan ke Afghanistan. Di antaranya:
Kelompok‑kelompok ini berisiko mengalami pembalasan, penganiayaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya oleh otoritas de facto Taliban.
Gelombang pemulangan besar telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan terus berlanjut pada 2026.
Dalam skala yang lebih luas, badan PBB juga melaporkan bahwa sejak Oktober 2023 sekitar 5,4 juta warga Afghanistan telah kembali dari Iran dan Pakistan, banyak di antaranya tidak secara sukarela.
Laporan lembaga PBB dan organisasi HAM menggambarkan sejumlah risiko serius bagi warga Afghanistan yang dipulangkan. Risiko tersebut meliputi:
Situasi ini terutama mengkhawatirkan bagi mereka yang memiliki hubungan dengan pemerintahan Afghanistan sebelumnya atau yang dianggap mengkritik Taliban.
Selain itu, perempuan dan anak perempuan menghadapi pembatasan ketat terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kebebasan bergerak sejak Taliban kembali berkuasa pada 2021, yang memperparah kekhawatiran mengenai keselamatan mereka setelah kembali.
Peringatan PBB juga menyoroti prinsip penting dalam hukum internasional yang disebut non‑refoulement.
Prinsip ini menyatakan bahwa suatu negara tidak boleh mengusir, memulangkan, atau memindahkan seseorang ke negara lain jika ada alasan kuat untuk percaya bahwa orang tersebut akan menghadapi penganiayaan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia serius.
Perlindungan ini berlaku bagi semua orang—termasuk migran tanpa dokumen—dan menjadi salah satu dasar utama dalam sistem perlindungan pengungsi internasional.
Beberapa negara kini mendapat kritik karena memprioritaskan pengendalian migrasi dibanding perlindungan pengungsi. Pakistan dan Iran dituduh melakukan penangkapan, penahanan, dan deportasi massal terhadap warga Afghanistan, sementara beberapa negara Eropa juga mempertimbangkan atau melanjutkan kebijakan pemulangan.
Bagi lembaga HAM dan badan PBB, masalah utamanya bukan hanya jumlah deportasi, tetapi fakta bahwa banyak orang dikirim kembali ke negara yang masih dianggap berbahaya bagi sebagian besar pengungsi.
Karena itu, PBB kembali menegaskan bahwa pemulangan ke Afghanistan seharusnya bersifat sukarela, aman, dan bermartabat, serta sepenuhnya mematuhi hukum internasional.
Studio Global AI
Use this topic as a starting point for a fresh source-backed answer, then compare citations before you share it.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk memperingatkan bahwa memaksa pengungsi Afghanistan kembali ke negara mereka dapat melanggar hukum hak asasi manusia dan hukum pengungsi internasional.
Komisaris Tinggi HAM PBB Volker Türk memperingatkan bahwa memaksa pengungsi Afghanistan kembali ke negara mereka dapat melanggar hukum hak asasi manusia dan hukum pengungsi internasional. PBB menyebut para pengungsi—termasuk perempuan, jurnalis, dan mantan pejabat pemerintah—berisiko menghadapi penganiayaan, penahanan sewenang‑wenang, dan penyiksaan di bawah Taliban.
Hampir 270.000 warga Afghanistan telah dideportasi pada 2026, sebagian besar dari Pakistan dan Iran.