PBB menyebut beberapa kelompok menghadapi ancaman khusus jika dipulangkan ke Afghanistan. Di antaranya:
Kelompok‑kelompok ini berisiko mengalami pembalasan, penganiayaan, atau pelanggaran hak asasi manusia lainnya oleh otoritas de facto Taliban.
Gelombang pemulangan besar telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan terus berlanjut pada 2026.
Dalam skala yang lebih luas, badan PBB juga melaporkan bahwa sejak Oktober 2023 sekitar 5,4 juta warga Afghanistan telah kembali dari Iran dan Pakistan, banyak di antaranya tidak secara sukarela.
Laporan lembaga PBB dan organisasi HAM menggambarkan sejumlah risiko serius bagi warga Afghanistan yang dipulangkan. Risiko tersebut meliputi:
Situasi ini terutama mengkhawatirkan bagi mereka yang memiliki hubungan dengan pemerintahan Afghanistan sebelumnya atau yang dianggap mengkritik Taliban.
Selain itu, perempuan dan anak perempuan menghadapi pembatasan ketat terhadap pendidikan, pekerjaan, dan kebebasan bergerak sejak Taliban kembali berkuasa pada 2021, yang memperparah kekhawatiran mengenai keselamatan mereka setelah kembali.
Peringatan PBB juga menyoroti prinsip penting dalam hukum internasional yang disebut non‑refoulement.
Prinsip ini menyatakan bahwa suatu negara tidak boleh mengusir, memulangkan, atau memindahkan seseorang ke negara lain jika ada alasan kuat untuk percaya bahwa orang tersebut akan menghadapi penganiayaan, penyiksaan, atau pelanggaran hak asasi manusia serius.
Perlindungan ini berlaku bagi semua orang—termasuk migran tanpa dokumen—dan menjadi salah satu dasar utama dalam sistem perlindungan pengungsi internasional.
Beberapa negara kini mendapat kritik karena memprioritaskan pengendalian migrasi dibanding perlindungan pengungsi. Pakistan dan Iran dituduh melakukan penangkapan, penahanan, dan deportasi massal terhadap warga Afghanistan, sementara beberapa negara Eropa juga mempertimbangkan atau melanjutkan kebijakan pemulangan.
Bagi lembaga HAM dan badan PBB, masalah utamanya bukan hanya jumlah deportasi, tetapi fakta bahwa banyak orang dikirim kembali ke negara yang masih dianggap berbahaya bagi sebagian besar pengungsi.
Karena itu, PBB kembali menegaskan bahwa pemulangan ke Afghanistan seharusnya bersifat sukarela, aman, dan bermartabat, serta sepenuhnya mematuhi hukum internasional.
Comments
0 comments