Definisi terkait IFTA juga memperlakukan bahasa sebagai konsep tersendiri. Misalnya, materi definisi IFTA menyebut “Local Language(s)” sebagai bahasa utama yang digunakan di setiap negara dalam Territory . Jadi, secara praktik penyusunan kontrak, wilayah dan bahasa jangan dilebur menjadi satu frasa yang kabur.
Jika maksud bisnisnya adalah hanya Korea Selatan, klausul dapat dibuat dengan pola seperti ini:
Territory: Republic of Korea (South Korea), as defined in the IFTA International Schedule of Territory Definitions applicable to this Agreement, excluding all other territories unless expressly stated.
Jika perjanjian mengacu pada suatu jadwal IFTA, jelaskan juga jadwal mana yang berlaku. Materi terkait IFTA menyebut bahwa territories didefinisikan menurut IFTA International Schedule of Territories yang berlaku pada Effective Date perjanjian . Bila para pihak ingin memakai versi tertentu, versi itu sebaiknya disebutkan langsung dalam kontrak.
Dalam transaksi internasional, para pihak kadang merasa maksud komersialnya sudah jelas. Namun, untuk kontrak hak film dan televisi, singkatan semacam itu bisa memicu sengketa tafsir. Pemberian wilayah untuk Korea Selatan tidak seharusnya dibaca otomatis mencakup:
Kewaspadaan yang sama berlaku untuk frasa seperti “Korean rights,” “Korean-language rights,” atau “Asia excluding China and Japan.” Frasa-frasa itu mungkin menggambarkan niat bisnis, tetapi bukan pengganti definisi wilayah yang presisi dan pernyataan hak yang diberikan secara terpisah.
Sebelum menandatangani perjanjian yang merujuk IFTA dan melibatkan Korea Selatan, pastikan deal terms mengidentifikasi secara terpisah:
Jika wilayah yang dimaksud adalah Korea Selatan, tulis “Republic of Korea (South Korea)”, bukan hanya “Korea” . Dalam penyusunan ala IFTA, Territory dipisahkan dari rights, term, language, exceptions, uses, holdbacks, dan reservations. Karena itu, setiap pemberian hak yang lebih luas harus dinyatakan secara tegas
.
Artikel ini adalah panduan penyusunan kontrak, bukan nasihat hukum. Sebelum tanda tangan, mintalah penasihat hukum meninjau perjanjian yang berlaku, jadwal IFTA yang diinkorporasikan, dan rumusan wilayah yang digunakan.