Jawaban singkat
Untuk pemberian hak yang hanya mencakup Korea Selatan dalam perjanjian hak film atau televisi yang merujuk IFTA, rumusan paling aman adalah “Territory: Republic of Korea (South Korea)” [5]. Istilah pendek “Korea” sebaiknya tidak dibiarkan membawa makna tambahan—misalnya mencakup Korea Utara, hak bahasa Korea di luar Korea Selatan, hak remake, atau wilayah Asia yang lebih luas—kecuali kontraknya menyebutkan hal itu secara tegas.
Ini penting karena materi IFTA digunakan dalam lisensi internasional film dan televisi, termasuk model perjanjian, standar industri, dan definisi kunci [12]. Dalam kerangka seperti itu, “wilayah” hanyalah satu bagian dari pemberian lisensi, bukan keseluruhan paket hak.
“Wilayah” tidak sama dengan “hak”
IFTA International Standard Terms memandang pemberian lisensi melalui beberapa unsur yang dipisahkan: Licensed Rights, Picture, Territory, Term, Authorized Languages, serta Exceptions, Uses, Holdbacks, dan Reservations of Rights [7].
Dengan kata lain, klausul wilayah menjawab pertanyaan di mana distributor boleh mengeksploitasi film atau program tersebut. Klausul itu tidak otomatis menjawab:
- media atau platform apa yang termasuk;
- versi bahasa apa yang boleh digunakan;
- apakah haknya eksklusif;
- apakah hak remake atau hak turunan ikut diberikan;
- apakah ada holdback, pengecualian, atau reservasi hak; atau
- apakah eksploitasi di luar wilayah yang disebutkan diperbolehkan [
7].
Definisi terkait IFTA juga memperlakukan bahasa sebagai konsep tersendiri. Misalnya, materi definisi IFTA menyebut “Local Language(s)” sebagai bahasa utama yang digunakan di setiap negara dalam Territory [10]. Jadi, secara praktik penyusunan kontrak, wilayah dan bahasa jangan dilebur menjadi satu frasa yang kabur.
Rumusan yang lebih aman untuk Korea Selatan saja
Jika maksud bisnisnya adalah hanya Korea Selatan, klausul dapat dibuat dengan pola seperti ini:
Territory: Republic of Korea (South Korea), as defined in the IFTA International Schedule of Territory Definitions applicable to this Agreement, excluding all other territories unless expressly stated.
Jika perjanjian mengacu pada suatu jadwal IFTA, jelaskan juga jadwal mana yang berlaku. Materi terkait IFTA menyebut bahwa territories didefinisikan menurut IFTA International Schedule of Territories yang berlaku pada Effective Date perjanjian [9]. Bila para pihak ingin memakai versi tertentu, versi itu sebaiknya disebutkan langsung dalam kontrak.
Jangan menyimpulkan terlalu banyak dari kata “Korea”
Dalam transaksi internasional, para pihak kadang merasa maksud komersialnya sudah jelas. Namun, untuk kontrak hak film dan televisi, singkatan semacam itu bisa memicu sengketa tafsir. Pemberian wilayah untuk Korea Selatan tidak seharusnya dibaca otomatis mencakup:
- Korea Utara, kecuali perjanjian secara tegas memasukkannya;
- hak bahasa Korea di luar Korea Selatan, karena bahasa dan wilayah adalah unsur kontrak yang berbeda [
7][
10];
- hak remake, sekuel, format, atau hak turunan, kecuali termasuk dalam Licensed Rights yang diberikan;
- seluruh wilayah Asia, kecuali klausul Territory memang menyatakannya; atau
- hak platform atau media tertentu, kecuali Licensed Rights dan Uses memang mencakupnya [
7].
Kewaspadaan yang sama berlaku untuk frasa seperti “Korean rights,” “Korean-language rights,” atau “Asia excluding China and Japan.” Frasa-frasa itu mungkin menggambarkan niat bisnis, tetapi bukan pengganti definisi wilayah yang presisi dan pernyataan hak yang diberikan secara terpisah.
Checklist sebelum tanda tangan
Sebelum menandatangani perjanjian yang merujuk IFTA dan melibatkan Korea Selatan, pastikan deal terms mengidentifikasi secara terpisah:
- Territory: Republic of Korea (South Korea) [
5].
- Rujukan jadwal: jadwal wilayah IFTA yang berlaku atau aturan berdasarkan Effective Date [
9].
- Licensed Rights: media, platform, dan bentuk eksploitasi yang benar-benar diberikan [
7].
- Authorized Languages: bahasa Korea atau bahasa lain yang diizinkan, jika relevan [
7][
10].
- Pengecualian dan reservasi: wilayah, hak, penggunaan, holdback, atau reservasi hak yang tetap berada pada licensor [
7].
Intinya
Jika wilayah yang dimaksud adalah Korea Selatan, tulis “Republic of Korea (South Korea)”, bukan hanya “Korea” [5]. Dalam penyusunan ala IFTA, Territory dipisahkan dari rights, term, language, exceptions, uses, holdbacks, dan reservations. Karena itu, setiap pemberian hak yang lebih luas harus dinyatakan secara tegas [
7].
Artikel ini adalah panduan penyusunan kontrak, bukan nasihat hukum. Sebelum tanda tangan, mintalah penasihat hukum meninjau perjanjian yang berlaku, jadwal IFTA yang diinkorporasikan, dan rumusan wilayah yang digunakan.




