Di sisi privasi, Office of the Privacy Commissioner for Personal Data atau PCPD menerbitkan Checklist on Guidelines for the Use of Generative AI by Employees pada Maret 2025. Tujuannya adalah membantu organisasi menyusun kebijakan atau panduan internal bagi karyawan yang menggunakan GenAI di tempat kerja, sambil mematuhi Personal Data (Privacy) Ordinance atau PDPO, yaitu aturan privasi data pribadi Hong Kong.
| Dokumen atau kerangka | Sasaran utama | Poin praktis |
|---|---|---|
| Hong Kong Generative Artificial Intelligence Technical and Application Guideline | Pengembang teknologi, penyedia layanan, dan pengguna. | Mengatur ruang lingkup aplikasi, batasan, risiko potensial, dan prinsip tata kelola GenAI. |
| Rekomendasi kebijakan organisasi dalam pedoman DPO | Organisasi yang mengadopsi layanan GenAI. | Kebijakan internal dapat memuat alat yang diizinkan, tujuan penggunaan, cakupan kebijakan, jenis dan jumlah data input, penggunaan output, serta cara penyimpanan output. |
| Checklist on Guidelines for the Use of Generative AI by Employees | Organisasi dengan karyawan yang memakai GenAI di tempat kerja. | Membantu organisasi membuat kebijakan internal penggunaan GenAI oleh karyawan dan mematuhi PDPO. |
| Panduan privasi AI dari PCPD | Organisasi yang membeli, memakai, atau mengembangkan sistem AI yang melibatkan data pribadi. | Memberikan panduan praktis, prinsip etika AI, dan daftar penilaian mandiri untuk membantu kepatuhan terhadap PDPO dalam pengembangan dan penggunaan AI. |
Jika pertanyaannya adalah “apakah Hong Kong sudah punya satu undang-undang khusus AI?”, jawabannya: menurut ikhtisar hukum publik 2025, belum ada kerangka hukum tunggal yang secara khusus mengatur AI, big data, atau machine learning.
Tetapi jika pertanyaannya adalah “apakah sudah ada kewajiban dan ekspektasi kepatuhan terkait AI?”, jawabannya: ya. Pedoman GenAI dari DPO sudah membahas batasan penggunaan, risiko potensial, dan prinsip tata kelola dalam satu kerangka operasional. Informasi pemerintah juga menyebut risiko teknis seperti kebocoran data, bias model, dan kesalahan yang perlu ditangani.
Begitu penggunaan AI menyentuh data pribadi, risiko PDPO tidak bisa diabaikan. Checklist PCPD secara eksplisit menghubungkan penggunaan GenAI oleh karyawan di tempat kerja, kebutuhan kebijakan internal organisasi, dan kepatuhan terhadap PDPO.
Pedoman DPO menyebut bahwa organisasi yang mengadopsi layanan GenAI sebaiknya menyusun kebijakan atau panduan internal. Isinya dapat mencakup alat yang diizinkan, tujuan penggunaan, cakupan kebijakan, jenis dan jumlah informasi yang boleh dimasukkan, penggunaan output, serta penyimpanan output.
Sebagai titik awal, organisasi dapat menyusun kebijakan GenAI dengan delapan bagian berikut:
Dalam konteks Hong Kong, penggunaan AI atau GenAI menjadi lebih sensitif ketika melibatkan data pribadi. PCPD menyatakan bahwa checklist penggunaan GenAI oleh karyawan diterbitkan untuk membantu organisasi membuat kebijakan internal atau panduan penggunaan GenAI di tempat kerja, sambil mematuhi PDPO.
Panduan AI yang lebih luas dari PCPD juga mencakup panduan praktis, prinsip etika, dan daftar penilaian mandiri untuk membantu organisasi mematuhi Personal Data (Privacy) Ordinance atau PDPO, Cap. 486, saat mengembangkan dan menggunakan AI.
Artinya, kebijakan AI perusahaan tidak cukup hanya menjawab “boleh atau tidak memakai alat AI tertentu”. Kebijakan juga perlu mengatur sumber data, jenis input, hak akses, penyimpanan output, serta kapan hasil AI harus diperiksa manusia.
Pedoman GenAI DPO tidak hanya ditujukan untuk pengembang atau penyedia platform, tetapi juga untuk pengguna. Jadi, bila Anda memakai GenAI dalam pekerjaan, langkah paling aman adalah mengikuti kebijakan internal organisasi terlebih dahulu.
Hindari memasukkan dokumen perusahaan, data pelanggan, data internal, atau informasi pribadi ke alat AI publik tanpa izin dan tanpa dasar kebijakan yang jelas. Selain itu, jangan menganggap output AI selalu benar. Informasi pemerintah menyebut bias model dan kesalahan sebagai risiko teknis GenAI yang perlu ditangani.
Untuk dokumen penting, materi publik, komunikasi pelanggan, atau konten yang menyentuh isu hukum, medis, maupun data pribadi, tinjauan manusia tetap penting.
Menurut ikhtisar hukum publik 2025, Hong Kong belum memiliki satu kerangka hukum tunggal yang secara khusus mengatur AI, big data, atau machine learning. Namun, Hong Kong sudah memiliki pedoman GenAI dari pemerintah, panduan privasi dari PCPD, dan kewajiban berdasarkan PDPO yang perlu dipertimbangkan bersama.
DPO merilis Hong Kong Generative Artificial Intelligence Technical and Application Guideline pada 15 April 2025. Menurut informasi pemerintah, pedoman ini mencakup ruang lingkup dan batasan aplikasi GenAI, risiko potensial, prinsip tata kelola, serta panduan operasional praktis untuk pengembang teknologi, penyedia layanan, dan pengguna.
PCPD menyatakan bahwa checklist GenAI untuk karyawan bertujuan membantu organisasi menyusun kebijakan atau panduan internal penggunaan GenAI di tempat kerja, sambil mematuhi PDPO. Pedoman DPO juga menyebut unsur yang dapat dicakup dalam kebijakan internal, termasuk alat, tujuan penggunaan, data input, penggunaan output, dan penyimpanan output.
Gambaran paling akurat untuk 2025 adalah: Hong Kong belum memiliki satu UU khusus AI yang berdiri sendiri, tetapi sudah memiliki pedoman resmi GenAI, panduan privasi dari PCPD, dan kewajiban PDPO yang perlu dibaca bersama.
Bagi organisasi yang memakai atau berencana memakai GenAI, langkah pertama yang paling realistis adalah membuat kebijakan AI yang dapat dijalankan: tentukan alat yang boleh dipakai, tujuan penggunaan, batasan data input, penggunaan dan penyimpanan output, akses karyawan dan perangkat, serta proses pengelolaan risiko privasi, kebocoran data, bias, dan kesalahan.
Artikel ini adalah ringkasan informasi berdasarkan sumber publik yang disebutkan, bukan nasihat hukum. Untuk penerapan AI berisiko tinggi, pemrosesan data pribadi, atau sektor yang diatur ketat, organisasi sebaiknya meninjau dokumen resmi terkait dan meminta nasihat profesional.